Photo: Detikcom
detikNews - 3 months ago
Detikcom - Bank BRI menyatakan PT PGNI yang membayar gaji Nicolas S. Lamardan beserta 143 pensiunan karyawan lainnya. Hal ini di dasarkan pada putusan PN Jaktim yang telah dikuatkan oleh MA.

Facebook

Komentar

Tulis Komentar Anda:
Nama:
Email:
Komentar: